j. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
k. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
m. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
n. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
p. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
s. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;
t. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
u. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:
a. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;