Pemkab Jepara Studi Banding ke Brebes Terkait SIPD

Rabu 10-11-2021,20:45 WIB

Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan studi banding ke Brebes terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Selasa (9/11) lalu. Kegiatan studi banding tersebut dibuka langsung oleh Sekda Brebes Djoko Gunawan. 

Plt Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Apriyanto Sudarmoko melalui sekertarisnya mengatakan, sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan informasi pemerintah daerah yang dikelola dalam SIPD. 

"Hal itu juga ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi yang lain. Di antaranya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/736 SJ tanggal 27 Januari 2020 tentang percepatan implementasi SIPD," ujarnya. 

Dijelaskannya, Pemkab Brebes sendiri telah melakukan langkah-langkah pelaksanaan aplikasi SIPD pada 2020. Mulai dari tahapan perencanaan RKPD sampai proses penganggaran KUA/PPAS/RKA/APBD/DPA. 

"Nah, tadi, perwakilan dari Pemkab Jepara melakukan studi banding terkait pelaksanaan SIPD di Brebes," ucapnya. 

Memang, kata dia, sebelum menggunakan SIPD, Pemkab Brebes aplikasi SIMDA Keuangan dari BPKP. Namun, pada 2020 lalu, Pemkab Brebes sudah menggunakan SIPD. 

"Awal pelaksanaan SIPD 2021 ini memang ada keterbatasan dan kekurangan terutama dalam penatausahaan. Namun, saat ini sudah mulai berjalan dengan baik, hanya saja masih perlu penyempurnaan lagi," ucapnya. 

Sehubungan dengan masih banyaknya kendala terkait SIPD, lanjutnya, pemerintah daerah dapat melakukan proses penatausahaan di luar SIPD. 

Kemudian secara bertahap direkam dalam SIPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah. 

"Sampai dengan sekarang, kami masih menggunakan aplikasi pendamping SIMDA Keuangan dari BPKP di samping aplikasi SIPD. Namun tetap berkordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah," pungkasnya. (ded/ima/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait