Ramai Kabar Izin PT OVO Dicabut, OJK Beberkan Hal Ini

Rabu 10-11-2021,15:28 WIB

OVO Finance yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tidak lagi memegang izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga ini kemudian membeberkan fakta terkait pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia atau OFI.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan perusahaan pembiayaan.

“Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ujar Sekar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/11) dikutip dari JPNN. 
 
Sekar menyampaikan pencabutan izin usaha OVO Finance dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha.

“Atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan,” ungkap OJK.

OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021. Pada keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.

”Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.

Berdasarkan pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 OJK menyebut alasan pencabutannya adalah pembubaran karena keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham). (jpnn/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait