Pemerintah Akan Beri Vaksin Dosis Ketiga Gratis untuk Peserta PBI BPJS, Non-PBI Bayar Sendiri

Selasa 09-11-2021,05:20 WIB

Pemerintah akan memberikan suntikan booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19 ke masyarakat umum. Rencananya hal ini akan dilakukan pada 2022 mendatang.

Utamanya setelah vaksinasi dosis kedua mencapai lebih dari 50 persen. Hal itu ditegaskan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Senin (8/11). 

"Setelah 50 persen lebih penduduk Indonesia divaksin dua kali, maka akan diberikan suntikan booster," ujar Budi Gunadi dalam raker Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (8/11).

Dia mengatakan pada Desember 2021, diperkirakan masyarakat yang telah divaksin dosis kedua telah mencapai 59 persen. Sedangkan masyarakat yang telah divaksin dosis pertama 80 persen.

Pihaknya telah membicarakan hal ini dengan Presiden Joko Widodo. Masyarakat yang akan diberikan vaksin booster lebih dulu adalah lansia. "Prioritasnya lansia dulu. Sebab, lansia beresiko tinggi," imbuh Budi.

Vaksin booster ini akan diberikan gratis untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS. Di luar peserta PBI, harus membayar untuk mendapatkan booster vaksin. Sehingga, mereka bisa memilih merek vaksin sesuai keinginannya.

"Yang ditanggung negara adalah kategori PBI. Jadi mohon maaf bapak dan ibu, masyarakat yang berpenghasilan cukup, nanti bisa bayar sendiri," tegasnya.

Budi menyebtu terdapat isu sensitif di dunia dalam melaksanakan vaksinasi booster. "Ini sebetulnya sensitif. Karena di dunia, masih banyak orang Afrika yang belum dapat. Kenapa negara maju dikasih booster. Jadi isu ketidakadilan. Isu etisnya tinggi sekali di kalangan dunia. Karena banyak negara-negara yang suntik pertama saja belum dapat," terangnya.

Untuk mencegah dinamika dunia tersebut, negara-negara lain akan memulai booster dilakukan sesudah 50 persen penduduknya disuntik vaksin 2 kali. Di Indonesia diperkirakan akan terjadi pada Desember 2021 mendatang. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait