Aturan Berubah-ubah Bikin Bingung Masyarakat, DPR Tanyakan Dasar Kebijakan Perjalanan Darat

Jumat 05-11-2021,07:40 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Suryadi Jaya Purnama mengimbau pemerintah untuk memberlakukan aturan perjalanan darat dengan dasar argumen yang kuat. Yakni sesuai dengan fakta dan data serta rasional.

“Keputusan pemerintah menghapus aturan perjalanan jarak jauh minimal 250 km (atau minimal waktu tempuh 4 jam) ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar argumen yang kuat. Di masa pandemi ini pemerintah seharusnya tidak membebani masyarakat dengan aturan yang membuat bingung,” kata Suyadi dikutip Kamis (4/11).

Aturan kontroversi Kemenhub tersebut akhirnya dicabut karena pemerintah tidak memiliki fakta data yang cukup untuk menjelaskan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat.

Aturan ini juga dinilai mampu memicu perdebatan antara masyarakat dan petugas pemeriksa lantaran banyak masyarakat yang berdomisili tidak sesuai dengan KTP atau STNK.

“Masyarakat kita ini sedang berusaha bangkit di masa pandemi, jangan terus pemerintah banyak menuntut mereka. Justru sebaliknya, seharusnya pemerintah memfasilitasi layanan tes secara masif dan gratis bagi masyarakat,” bebernya.

Saat ini, aturan perjalanan darat di masa pandemi merujuk pada SE Kemenhub No 94 Tahun 2021. Dimana perjalanan dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1, 2 dan 3 wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen dengan sampel maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sedangkan, untuk daerah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin. PKS sendiri mendesak agar pemerintah secara proaktif melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan kepada masyarakat. (khf/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait