Indonesia menjadi salah satu negara yang ditempatkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan Covid-19.
Karenanya, pemerintah diminta berhenti membuat aturan yang mempersulit perjalanan, utamanya untuk moda transportasi darat. Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan CDC AS sudah menyatakan resiko penularan Covid-19 di Indonesia masuk kategori level 1.
Artinya risikonya rendah. Bahkan jauh lebih baik dari Jepang dan Rusia yang masih dilevel 3.
"Jadi, sebaiknya pemerintah mulai merelaksasi aturan perjalanan bukan malah mempersulit seperti Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera, Rabu (3/11).
Sigit menilai SE Kemenhub No.90 Tahun 2021 akan mempersulit mobilitas warga, karena persyaratan wajib PCR atau antigen untuk moda transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.
Selain itu, persyaratan tersebut juga akan membebani masyarat pengguna transportasi darat yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah.
“Makin ke sini pemerintah makin aneh saja. Semua pengguna transportasi darat baik umum maunpun pribadi wajib PCR atau antigen untuk perjalanan lebih dari 4 jam atau 250km. Bahkan untuk penyeberangan seperti Merak-Bakauheni yang tarifnya hanya Rp15 ribu juga mau diwajibkan antigen yang tarifnya lebih mahal. Kan buat makin susah rakyat saja, padahal resiko penyebaran Covid-19 sudah rendah,” papar Sigit.
Sigit mengatakan aturan wajib tes PCR atau antigen ini secara ekonomi akan menambah cost perjalanan penumpang. Di sisi lain, juga akan berdampak pada kinerja sektor transportasi darat yang selama hampir dua tahun terpuruk akibat covid-19.
“Sudah banyak operator bus yang rugi bahkan terpaksa tutup karena pandemi. Sekarang covid sudah melandai, jangan mempersulit orang untuk bepergian. Bisa lebih banyak yang gulung tikar. Tahun lalu saja, kerugian operator mencapai Rp15,9 triliun per bulan,” kata Sigit.
Berdasarkan data Kemenhub, untuk transportasi darat, kerugian operator bus, taxi dan truk di semester pertama 2020 mencapai Rp15,9 triliun per bulan atau sekitar Rp530 miliar per hari.
Jumlah itu terbagi dalam angkutan penumpang sebesar Rp8,4 triliun dan angkutan logistik senilai Rp7,4 triliun.
Untuk kemudahan penumpang transportasi darat, Sigit meminta Kemenhub memghapus semua aturan yang membebani penumpang khususnya tes PCR atau antigen.
Syarat perjalanan cukup dengan kartu vaksin. Sebagai skrining, kata Sigit, pemerintah bisa melakulan pemeriksaan random pada penumpang dan diberikan secara gratis.
“Yang terpenting adalah taat prokes dan tingkatkan vaksinasi Covid-19. Percuma kalau sudah vaksin penuh tapi aturannya masih ribet dan mahal,” kata Sigit. (khf/zul)