Kecam Pejabat yang Terlibat Bisnis PCR, Partai Ummat: Tidak Bisa Diterima Akal Sehat, Mengandung Kezaliman, da

Rabu 03-11-2021,17:27 WIB

Partai Ummat menemukan harga tes PCR di awal pandemi terbilang amat mahal. Mulai dari harga tidak resmi mencapai Rp2 juta.

Pada 5 Oktober 2020, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 mematok harga tes PCR sebesar Rp900 ribu.

Pada 16 Agustus 2021 harga turun menjadi Rp495 ribu (Pulau Jawa dan Bali) dan Rp525 ribu (luar Pulau Jawa dan Bali) yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021.

Terakhir, pada 27 Oktober 2021 harga kembali turun menjadi Rp275 ribu (Pulau Jawa dan Bali) dan Rp300 ribu (luar Pulau Jawa dan Bali) yang termuat dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021.

Dengan biaya tes PCR sebesar Rp1.500.000 pada awal pandemi, keuntungan diperkirakan bisa mencapai Rp900 ribu per tes. Sekarang setelah diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, perkiraan keuntungan mencapai Rp60 ribu per tes.

Dikutip dari RMOL, Partai Ummat mengecam keras pejabat negara yang namanya diduga terlibat dalam bisnis tes PCR di masa pandemi.

Sebab, hal itu telah melanggar etika, kepatutan, dan keadaban publik yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sebuah negara demokrasi modern yang beradab.

Begitu tegas Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam jumpa media di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).

Dia menekankan bahwa kapitalisasi bencana di masa pandemi merupakan hal yang tidak bisa diterima oleh akal sehat dan adab sebagai sebuah bangsa.

“Pertama, karena ini mengandung unsur kezaliman di dalamnya. Kedua, lebih-lebih bila dilakukan oleh pejabat publik, jelas ini berlipat kali dosanya,“ kata Ridho.

Ridho mengatakan, terdapat konflik kepentingan yang besar bila para pejabat publik ikut berbisnis tes PCR karena mereka adalah pembuat regulasi sekaligus.

Atas dasar tersebut, Ridho mengatakan muncul kecurigaan publik bahwa peraturan yang dibuat tujuannya untuk mengeruk keuntungan bagi perusahaan mereka menjadi masuk akal dan mendapatkan pembenaran.

“Bisnis tes PCR ini bisnis yang keuntungannya sangat fantastis. Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkirakan keuntungan penyedia jasa tes PCR sejak Oktober 2020 hingga Agustus 2021 mencapai Rp10,46 triliun," tutupnya. (rmol.id/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait