PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menetapkan bagasi bagi calon penumpang kereta api perjalanan jarak jauh maksimal seberat 20 kilogram (kg).
Aturan ini diberlakukan bagi penumpang yang akan berangkat melalui Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang.
Bagasi tersebut dapat diukur dengan volume maksimal 100 dm kubik atau setara barang bawaan berukuran 70x48x30 cm. Barang yang dibawa juga tidak boleh melebihi 4 item. Bagi penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan akan dikenakan biaya tambahan.
Bagi kelas eksekutif akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10 ribu per kilogram, kelas bisnis sebesar Rp6 ribu per kilogram, dan kelas ekonomi sebesar Rp2 ribu per kilogram.
KAI mengimbau bagi para calon penumpang untuk meletakkan barang pada rak bagasi di atas tempat duduk ataupun diletakkan yang tidak mengganggu penumpang lain.
Barang bawaan yang melebihi 40 kilogram atau 200 dm kubik diminta untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api. Layanan tersebut dibuka di tiga stasiun di Jakarta, yakni Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Cikampek.
Bagi penumpang yang membawa sepeda lipat diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam kereta penumpang. Sementara untuk mountain bike dan sejenisnya diminta untuk dibawa menggunakan layanan angkut barang kereta api.
Hewan peliharaan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam kereta penumpang. Sehingga diharapkan dapat membawanya dengan angkutan hewan yang dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang.
KAI melarang keras sejumlah barang dibawa oleh penumpang selama berada di dalam kereta. Di antaranya narkotika, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan.
Sejumlah ketentuan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang selama perjalanan. (fin/zul)