DPRD Kabupaten Tegal mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren. Perda itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Senin (25/10).
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tegal Hajjah Noviatul Faroh, Selasa (26/10) mengatakan, selesai Perda Pesantren digedok, anggota DPRD sempat menggelar tasyakuran atas disahkannya perda tersebut.
Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal M. Faiq digelar tiga agenda, yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal, Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024, dan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Perda Pesantren di Jateng baru ada di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Tegal. Penetapan Perda tersebut merupakan kado terindah di Hari Santri pada 22 Oktober 2021," jelasnya.
Sementara itu, ruang lingkup dari Perda Pesantrean, yakni fasilitas pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, pendanaan, dan fasilitasi lainnya.
Untuk ruang lingkup pendanaan, pemkab dapat menyediakan dana fasilitasi pengembangan pesantrean bersumber dari APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kemampuan daerah.
"Nantinya ada uang insentif bagi tenaga pendidikan dan kependidikan di pesantren. Selain itu, juga akan ada anggaran untuk beasiswa santri,” katanya.
Dengan Perda Pesantren ini, tambah Hajjah Noviatul Faroh, diharapkan lebih meningkatkan peran pemkab dalam mengembangkan pesantren. Kendati selama ini pesantren sudah banyak yang mendapatkan bantuan dari hibah, dengan perda tersebut mampu lebih memberdayakan para pengasuh dan santri. Sebab, potensi santri sangat tinggi dalam pengembangan potensi daerah.
"Misalkan pengembangan pertanian, peternakan atau potensi makanan khas dan lainnya. Ini sangat mungkin dikembangkan di lingkup pesantren,” tambahnya.
Dirinya berharap, lanjut Hajjah Noviatul Faroh, agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa membuat program bagi pengembangan pesantren. Hal itu bisa direalisasikan dengan tiap wilayah yang berdiri pesantren untuk mengembangkan salah satu potensi daerah.
Kondisi tersebut akan menciptakan sentral-sentral potensi daerah yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Misalkan, pesantren wilayah pantura mengembangkan pengelolaan ikan, wilayah tengah logam dan wilayah atas pengembangan sayuran dan lainnya.
Dalam perda tersebut juga telah diatur untuk pembuatan peraturan bupati (perbup) paling lama enam bulan sejak perda ini diundangkan.
Sedangkan semua pesantren harus menyesuaikan dengan perda dalam waktu paling lama tiga tahun sejak pemberlakuan perda tersebut.
"Perda diundangkan setelah bupati Tegal menandatangani pengesahan perda. Jadi, tahun 2022 harusnya sudah mulai dianggarkan," tandasnya. (ADV/guh/ima)