Kota Tegal Berstatus PPKM Level 1, Mal Boleh Buka 100 Persen sampai Malam

Kamis 21-10-2021,07:00 WIB

Kota Tegal berhasil menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level satu. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di daerah yang sudah level satu diperbolehkan buka dengan kapasitas seratus persen sampai pukul 22.00 WIB.

Dalam Inmendagri disebutkan, penduduk usia di bawah dua belas tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

“Terkait dengan Kota Tegal (yang sudah) level satu, memang lebih memberikan keleluasaan aktivitas publik, termasuk aktivitas perdagangan di semua tingkatan,baik skala kecil maupun modern,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal Herviyanto, Rabu (20/10).

Namun demikian, sambung Hervi,Dinkop UKM Perdagangan tetap mendorong kedisiplinan masyarakat dan pengelola untuk terus menjaga protokol kesehatan sesuai dengan standar yang selama ini sudah dilakukan. Tetap waspada untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

“Jadi tetap membiasakan hidup sehat, memakai masker, dan mencuci tangan,” ujar Hervi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyampaikan, perubahan status PPKM menjadi level satu patut disyukuri. Namun, jangan terlena.

“Yang pertama patut kita syukuri, karena di Jawa Tengah  hanya ada dua daerah yang level satu, yaitu Kota Tegal dan Kota Semarang. Tetapi, jangan terlena, tetap waspada menjaga protokol kesehatan secara ketat,”ungkap Kusnendro. (nam/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait