Dua pelaku krimininal berinisial D dan O baru saja diringkus Polda Metro Jaya di daerah Sumatera. Keduanya merupakan pelaku pembobolan rekening dengan modus ilegal akses.
Dikutip dari Pojoksatu, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini melakukan ilegal akses terhadap 14 nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
“Korbannya kehilangan uang di rekeningnya padahal tidak pernah melakukan transaksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta, Rabu (13/10).
Yusri menuturkan, kedua pelaku ini berpofesi sebagai petani dan kuli bangunan, tetapi mereka mempunyai ke ahlian IT. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai bank BTPN.
Para pelaku ini berbagi peran, ada yang bertugas untuk menelpon nasabah kemudian menawarkan produk jenius ke para korban melalui sambungan telepon.
Para korban lantas tertarik. Pelaku kemudian mengirim link daftar login.
“Daftar login yang ada di dalam link harus diisi data nasabah dan kode OTP,” ujarnya.
Saat para korban berhasil login dan mengisi datanya, dengan begitu data milik korban pun digunakan para pelaku untuk menguras isi rekening para korban.
“Selama beroperasi sejak Juni 2021. Mereka meraup keuntungan 2 miliar. Saat ini dua pelaku lainnya masih DPO,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana sampai dengan 12 tahun penjara. (fir/pojoksatu/ima)