Sepanjang Januari-Oktober 2021, BPJS Kesehatan mencatat pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit sebanyak 1.345.970 kasus sebesar Rp72,3 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, setelah dilakukan kroscek oleh BPJS Kesehatan, hasilnya hanya 1.180.858 klaim Covid-19 dengan total biaya Rp64,1 triliun yang lolos verifikasi.
"Sedangkan sampai 11 Oktober 2021, kami sudah memverifikasi sekitar 87,7 persen klaim Covid-19," kata Ali dalam webinar yang digelar PERSI Jawa Timur, ditulis Rabu, (13/10).
"Untuk klaim Covid-19 tahun 2020 BPJS Kesehatan telah menerima pengajuan klaim sebanyak 686.129 kasus dengan biaya sebesar Rp40,7 triliun. Hampir seluruhnya telah selesai diverifikasi," sambungnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, dari hasil verifikasi klaim Covid-19 pada 2021, terdapat 79.07 persen klaim yang sesuai dan sebanyak 933.708 kasus dengan biaya Rp50.5 triliun, 14,42 persen klaim dispute sebanyak 170.335 kasus dengan biaya Rp9,9 triliun.
Sementara 6,12 persen klaim pending sebanyak 72.248 kasus dengan biaya Rp3.4 triliun, dan 0,39 persen adalah klaim-klaim yang telah kedaluarsa atau yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 4.567 kasus dengan biaya Rp193 milyar.
"Proses yang dilakukan BPJS Kesehatan, mulai dari dokumen diterima sampai hasil verifikasi didapatkan, harus selesai dilakukan dalam 14 hari kerja sejak berkas klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Jika klaim sudah sesuai, maka klaim akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan," terangnya.
"Sedangkan klaim pending terjadi apabila berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit belum lengkap. Sedangkan klaim dispute terjadi jika dari hasil verifikasi klaim yang diajukan oleh rumah sakit terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan yang menyangkut pelayanan atau tindakan klinis sehingga harus diselesaikan oleh Kemenkes RI melalui Tim Penyelesaian Klaim Dispute di daerah," lanjutnya.
Ghufron kembali mengingatkan bahwa klaim bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 dapat diajukan oleh rumah sakit mulai 1 Juni 2021 sampai dengan paling lambat 31 Desember 2021.
"Adapun klaim bulan November 2021 dan seterusnya, paling lambat diajukan dua bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan rumah sakit kepada pasien Covid-19," ujarnya.
"Jika klaim diajukan melewati batas waktu sebagaimana ketentuan tersebut, maka akan menjadi klaim kedaluarsa. BPJS Kesehatan sendiri telah menyediakan dashboard pemantauan klaim Covid-19 yang dapat diakses oleh pihak rumah sakit," imbuhnya.
Karena itu, Ghufron mendorong pihak rumah sakit segera melengkapi pemberkasan klaim Covid-19 sesuai tenggat waktu yang diberikan sebelum kedaluarsa.
"Kami berharap rumah sakit dapat menyiapkan waktu khusus untuk melakukan pemberkasan klaim Covid-19 dan secara rutin memantau pengajuan klaim agar terhindar dari klaim dispute/pending dan/atau klaim yang tidak sesuai," tuturnya.
Ghufron menambahkan, selain itu pihaknya juga secara khusus mengalokasikan petugas verifikator untuk melakukan verifikasi klaim Covid-19 dan menyiapkan sistem untuk pengelolaan klaim Covid-19.
"Langkah tersebut sebagai wujud transparansi dan profesionalisme BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas khusus yang diamanahkan pemerintah," pungkasnya. (der/zul)