Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser Sehari, MUI: Alasan Pemerintah Sudah Tak Relevan Lagi

Selasa 12-10-2021,12:20 WIB

Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digeser pemerintah dari, Selasa (19/10), menjadi, Rabu (12/10) dinilai tidak tepat. Apalagi, kebijakan itu diambil pemerintah dengan alasan sebagai antisipasi kasus baru Covid-19 yang saat ini tengah melandai. 

Oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, alasan pemerintah itu dianggap sudah tidak relevan lagi. Pasalnya, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah menurun drastis.

Melalui akun Twitter pribadinya, Kiai Cholil Nafis mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari pendapatnya. Pertama, di tengah meredanya Covid-19, kebijakan work from home (WFH) sudah mulai ditiadakan. 

Kedua, sejumlah hajatan nasional pun sudah mulai berjalan normal. “Sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan,” cuitnya, Senin (11/10), sebagaimana dikutip PojokSatu.id.

“Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” sambungnya.

Dalam cuitan lainnya, Kiai Cholil mengatakan, Indonesia memiliki banyak hari libur untuk menghormati hari besar kegamaan. Sehingga mestinya, libur itu mengikuti hari besar keagamaan. Bukan hari kegamaan mengikuti hari libur.

“Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK (hari besar keagamaan), berarti bonus karena kita memang selalu libur,” ujarnya.

“Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” ingatnya dalam cuitan lainnya.

Untuk diketahui, pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tertuang adalam Surat Edaran (SE) terbaru Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Beleid yang tercatat dengan nomor 29/2021 mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19.

Yaqut menerangkan, SE 29/2021 tersebut akan memberikan pedoman kepada masyarakat dalam beberapa perayaan hari besar keagamaan dalam waktu dekat ini.

Di antaranya Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, dan beberapa hari besar agama lainnya. 

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Yaqut dikutip melalui laman resmi Kemenag RI, Senin (11/10).

Yaqut menuturkan, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID-19.

Untuk daerah Level 2 dan Level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tags :
Kategori :

Terkait