Jika Pemilu Tetap Digelar 15 Mei 2024, KPPS Berpotensi Kelebihan Beban Kerja

Senin 11-10-2021,06:40 WIB

Usulan pemerintah soal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan 15 Mei 2024 perlu ditinjau ulang, karena berpotensi menyebabkan petugas penyelenggara pemilu kelebihan beban kerja. Hal ini juga dapat membahayakan kesehatan.

"Memaksakan pencoblosan Pemilu 15 Mei dan Pilkada 27 November, selain tidak realistis untuk dilaksanakan, juga akan menimbulkan beban petugas penyelenggara pemilu yang melampaui kemampuan rata-rata manusia," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim di Jakarta, Minggu (10/10).

Menurutnya, pada 2019 dengan satu pemilu saja, ratusan petugas KPPS meninggal dunia. Ribuan lainnya jatuh sakit. "Bisa dibayangkan, tahun 2024 dengan beban pemilu dan pilkada Serentak dalam waktu berdekatan. Berapa ribu petugas meninggal dunia dan jatuh sakit," terangnya.

PKB, lanjutnya, tidak ingin pemilu menjadi mesin pembunuh bagi petugas yang menyelenggarakan. "Jangankan ribuan. Satu nyawa saja bagi PKB sangat berharga untuk diselamatkan," tukasnya.

Menurut Luqman, PKB mempertimbangkan pentingnya menghindarkan tahapan-tahapan pemilu dari momentum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan residu kontraproduktif lainnya.

Apabila pencoblosan pemilu pada 15 Mei 2024, maka puncak kampanye Pemilu akan bersamaan dengan umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh. "Bulan Ramadhan 2024 akan dimulai sekitar 9 Maret 2024 dan Idul Fitri sekitar 9-10 April 2024," urainya

Wakil Sekjen DPP PKB itu menilai, puncak kampanye pemilu yang dilakukan di bulan Ramadhan tentu tidak elok. Selain itu, berpotensi mengganggu ibadah umat Islam.

"Saya merasa penting mengingatkan pemerintah mengenai sensitifitas publik. Terutama umat Islam atas bulan Ramadhan. Jangan sampai nanti pemerintah dituduh dengan sengaja menistakan Islam akibat memaksakan pencoblosan Pemilu dilaksanakan pada 15 Mei 2024 yang berakibat puncak kampanye berada di bulan Ramadhan," bebernya.

Puncak kampanye Pemilu 2024 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan, juga berpotensi meningkatkan eskalasi politik identitas dan manuver politik bernuansa SARA.

"PKB tidak ingin keutuhan NKRI terancam akibat Pemilu 2024. Sehingga pertimbangan pencoblosan Pemilu 21 Februari jauh lebih ideal dan rasional," tuturnya.

Opsi coblosan pemilu pada 21 Februari 2024 sudah dihitung dengan rinci seluruh tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada agar bisa sukses digelar. Jika pencoblosan pada 21 Februari 2024, maka penyelesaian sengketa hasil pemilu punya waktu yang cukup sampai Juli 2024.

"Akhir Juli, hasil final Pemilu 2024 sudah bisa ditetapkan KPU. Setelah seluruh proses sengketa hasil pemilu diselesaikan Mahkamah Konstitusi," tukas Luqman.

Apabila hasil final Pemilu 2024 dapat disahkan di akhir Juli 2024, maka parpol dan masyarakat memiliki waktu untuk melakukan seleksi bakal calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPUD pada akhir Agustus atau awal September 2024. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait