Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menantang Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk membuka datanya ke publik, terkait berapa persen guru honorer K-2 dan 50+ yang lolos seleksi tahap 1 PPPK Guru. Di antaranya berdasarkan bantuan afirmasi 100 persen bagi guru honorer berusia minimal 50 tahun untuk kompetensi teknis.
Dalam "Diktum Kedelapan" Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021 dijelaskan bahwa kelulusan akhir pada seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditentukan berdasarkan peringkat terbaik atau nilai tertinggi berdasarkan Ambang Batas Kategori 1 yang sangat tinggi itu (Kepmenpan RB No.1127 Tahun 2021).
Artinya jika di satu sekolah ada peserta guru honorer tua (K-2) bersaing dengan guru honorer muda di bawah 35 tahun, yang 35 tahun ini mampu meraih nilai ambang batas 1. Dengan begitu, yang lolos adalah honorer muda, walaupun pengabdiannya baru beberapa tahun saja.
"Diktum Kedelapan poin a, jelas-jelas mencerminkan tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada guru honorer K-2 atau tua, yang sudah mengabdi belasan tahun bahkan sampai 25 tahun. Masak mereka diadu dengan yang muda-muda. Menegasikan portofolio, pengalaman, dan achievment honorer tua, karena kalah nilai tes dengan yang muda," kata Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya, Jumat, (8/10).
Selain itu, P2G juga mengkritisi dugaan tidak transaparan dan akuntabelnya pengumuman seleksi PPPK Tahap I. Sebab, ketika para peserta mengecek hasil kelulusannya di website, yang muncul hanya lulus atau tidak lulus.
"Artinya, panselnas tidak mencantumkan nilai akhir atau akumulasi nilai akhir ditambah nilai afirmasi dari peserta tes. Padahal informasi mengenai nilai yang diperoleh peserta tes ini sangat dibutuhkan dan penting, untuk menyiapkan diri dalam tes tahapan ke-2 nanti," terangnya.
"Juga sebagai acuan dan gambaran kemampuan diri para guru honorer. Jadi para guru honorer pun tak tahu kenapa mereka tak lulus tes," sambungnya.
Untuk itu, P2G mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB, Kemdikbudristek, Kemenag, dan BKN membuat regulasi khusus untuk menuntaskan keberadaan sisa guru honorer K-2. Termasuk dalam skema seleksi ke depan nanti.
"Perlu dicermati guru honorer yang lulus PPPK, bisa berpotensi menggeser keberadaan honorer yang sudah ada di sekolah tersebut. Bisa-bisa mereka akan terbuang, lalu mau dikemanakan?," tuturnya.
"Regulasi khusus ini juga dapat mengatur afirmasi berdasarkan lama mengabdi sebagaimana yang konsisten disuarakan P2G selama ini. Termasuk pemetaan guru honorer di Indonesia," pungkasnya. (der/zul)