Kurangi Konsumsi Rokok, Kemenkes: Ayo Hajar Terus, Naikkan Saja Harga Cukai Rokok

Kamis 07-10-2021,07:00 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong pemerintah menaikkan tarif cukai produk rokok. Tujuannya agar dapat meningkatkan kesehatan masyarakat.

Karena salah satu cara yang cukup efektif mengurangi konsumsi rokok adalah menaikkan tarif cukainya.

“Karena sudah ada indikasi pabrik sudah berbondong-bondong ke kretek tangan lagi. Saran saya, ayo hajar terus. Naikkan saja harga cukai rokok,” kata Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan pada Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes, Sakri Sabatmaja dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (6/10).

Menurutya, telah terjadi pergerakan di mana pabrik rokok yang memproduksi rokok kretek tangan, semakin banyak. Ini disebabkan cukai rokok yang ditetapkan pemerintah masih dapat dikatakan rendah.

Selain itu, masyarakat yang mengkonsumsi rokok juga semakin meningkat. Hal ini terjadi karena adanya persaingan iklan rokok yang menawarkan harga rendah.

"Sehingga masyarakat tertarik untuk membeli," imbuhnya.

Masifnya penjualan rokok yang murah dan penawaran barang baru melalui situs belanja online, menjadi penyebab masyarakat dapat dengan lebih mudah membeli rokok.

"Ini perlu mendapatkan perhatian. Karena banyak menarik minat konsumsi. Terutama anak-anak dan remaja," paparnya.

Menurut Sakri, saat ini harga rokok memang sudah mengalami kenaikan. Di sisi lain produksi yang dilakukan pabrik juga meningkat. Namun, kenaikan harga dan persaingan antar pabrik tidak berpengaruh pada jumlah orang yang mengkonsumsi rokok.

“Saat ini harga rokok naik tinggi. Produsen terus meningkatkan produksinya. Tapi demand konsumen tidak pernah turun. Sekalipun COVID-19, tapi tetap naik. Saya juga heran jadi seperti ini. Kenaikan harga rokok perlu disikapi,” paparnya.

Ada pula fenomena ada masyarakat yang tidak memiliki uang. Tetapi, memilih untuk kelaparan dibandingkan tidak bisa merokok.

"Kami menyarankan agar pemerintah segera menaikkan tarif cukai rokok. Agar dapat menjauhkan bahaya mengkonsumsi rokok. Kami sangat sepakat kalau pengendalian dan regulasinya diperkuat dengan kenaikan cukai. Jadi silakan saja dinaikkan. Jangan direm,” terang Sakri.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Sarno menyebut pemerintah memang berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok. Tujuannya agar dapat menekan jumlah produksi rokok.

Rencana tersebut sedang dipertimbangkan setelah melihat tarif cukai dapat berpengaruh pada jumlah produksi rokok dari tahun ke tahun. Selain itu, untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas dengan mengurangi tingkat prevalensi merokok di masyarakat.

Data yang dimiliki Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, pada tahun 2018, jumlah produksi rokok berjumlah 336 miliar batang dan 357 miliar batang pada tahun 2019.

Tags :
Kategori :

Terkait