Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku belum menerima laporan terkait dugaan adanya delapan "orang dalam" eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.
"Setahu saya, Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho ketika dikonfirmasi, Rabu (6/10).
Meski demikan, Dewas KPK bersikap terbuka atas laporan menyangkut dugaan tersebut dari siapa pun. Termasuk dari Novel Baswedan sendiri.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," kata Albertina.
Sebelumnya, melalui akun Twitter @nazaqistsha, Novel membalas cuitan Febri yang tengah membahas dugaan delapan "orang dalam" Azis Syamsuddin.
Menurut Novel, yang pertama kali mengungkap kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dengan tersangka eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yakni timnya bersama tim lain yang disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dirinya juga mengaku telah melaporkan permasalahan tersebut ke Dewas KPK. Namun, dikatakannya, laporan itu tidak ditindaklanjuti.
"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel, dikutip pada Selasa (5/10). Novel telah mengizinkan cuitannya dikutip.
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus "orang dalam" Azis Syamsuddin.
"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tulis Novel.
Dugaan adanya "orang dalam" Azis Syamsuddin di KPK diketahui dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (4/10).
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Ada pun Robin bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu.
Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin. (riz/zul)