Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Jaksa.
Yakni atas vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus kerumunan Petamburan.
HNW (sapaan akrabnya) mengatakan penolakan kasasi tersebut membuat beberapa mantan pimpinan FPI, akan segera bebas. Karena telah secara sukarela menjalani vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan tersebut.
HNW juga berharap agar kebebasan mereka segera bisa dieksekusi dengan tidak ada lagi manuver yang memperpanjang ketidakadilan hukum.
“Apresiasi kepada MA yang telah menolak kasasi Jaksa, dan memberikan putusan adil ini. Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan-pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara ini, dan secara ksatria melaksanakan hukuman tersebut, walaupun publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi hukum,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (6/10).
HNW mengatakan bahkan dalam Kasus HRS lainnya, yakni kasus kerumuman Mega Mendung, majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum.
Pasalnya, ada banyak pihak, termasuk para pejabat pemerintah, yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana.
Sedangkan, untuk HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat oleh Jaksa juga dengan pasal pidana dan dipenjara.
Sehingga, dalam kasus kerumunan Mega Mendung, hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum seperti ini, sehingga ‘hanya’ memvonis dengan denda Rp20 juta. Dan upaya jaksa untuk banding atas putusan tersebut juga sudah ditolak oleh pengadilan tinggi.
Ia melanjutkan, agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan.
"Sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ingin tetap memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya,” jelasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap agar Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus HRS lainnya, yakni Kasus RS UMMI, di mana HRS divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi.
HNW menilai bahwa publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini. Karena HRS dipidana dengan delik kebohongan karena menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes Swab Covid-19.
Padahal, menurut saksi-saksi ahli, yang dilakukan oleh HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan, apalagi yang membuat keonaran.
Sementara banyak pejabat negara, termasuk beberapa menteri yang terkena Covid-19 juga tidak secara jujur terbuka mengumumkannya kepada publik. Tapi tidak satu pun dari mereka yang dikenakan sanksi administratif apalagi dipidana. (khf/zul)