Nama Tuyul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah ditangkap personel Polda Lampung bersama Polsekta Kedaton Bandarlampung, di kawasan Mangga Dua, pada Rabu (6/10).
Pelarian pemuda berinisial MF alias Tuyul (21), warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, berakhir di wilayah Jakarta.
Dikutip dari Antara, Tuyul diduga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) di Pasar Tugu Bandarlampung beberapa bulan lalu yang menyebabkan korban atas nama Susiwati (75) meninggal dunia.
“Kita (polisi) tangkap tersangka berdasarkan keterangan rekannya yang telah lama kita tangkap,” kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung di Bandarampung, Rabu (6/10).
Penangkapan terhadap Tuyul dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di persembunyiannya di wilayah Mangga Dua, Jakarta.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah celana jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.
“Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas,” kata dia.
Kepada polisi, Tuyul yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 31 kali di lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun,” kata Kombes Reynold. (antara/jpnn/ima)