Dua Pemilik Pabrik Obat Ilegal Beromset Rp2 Miliar Sehari di Jogyakarta Ditangkap

Rabu 06-10-2021,07:40 WIB

Dua pemilik pabtrik obat ilegal di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pihaknya berhasil membongkar pabrik obat-obatan ilegal, khususnya psikotropika di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Kedua pabrik tersebut mampu memproduksi 420 juta butir dalam sebulan.

Kini pihaknya telah menangkap dua orang pemodal pabrik tersebut.

“Kami berhasil menangkap pemodalnya. Pemodalnya tentu yang mendapat keuntungan besar. Inisial S alias C,” ujarnya, Selasa (5/10).

Tidak hanya pemodal, pihaknya juga menangkap seorang DPO berinisial EY. DPO EY merupakan pengendali pabrik tersebut.

“Kami menangkap DPO yang kami inisialkan dalam laporan tersebut adalah EY. Itu ditangkap hari Jumat secara simultan oleh tim kami sebagai pengendali yang berhubungan langsung dengan saudara Joko yang tersangka pemilik pabrik dan produsennya. Termasuk asistennya alias Oca gitu namanya,” tuturnya.

Adapun Krisno menjelaskan obat-obatan yang diproduksi para tersangka tidak memiliki izin. Pasalnya, izin dari obat-obatan yang mereka produksi sudah ditarik BPOM pada 2015-2016.

“Karena memang kelima jenis obat-obatan ini izin edarnya sudah ditarik oleh BPOM RI pada tahun 2015 dan 2016. Bagaimana peredarannya di Indonesia, itu yang kami tangkap bukan level pengguna. Jadi, kami menangkapnya adalah mulai agen atau pengepul, lalu kami menangkap juga distributor, lalu kami juga berhasil menangkap produsen, yakni saudara Joko dan kawan-kawan, 3 orang,” paparnya.

“Dan pengepul bahan baku obat atau bahkan kimia obat. Lalu penghubung antara Joko dengan bos yang mengendalikan ini semua adalah saudara EY dan pengendalinya saudara S alias C. Dan total semua tersangka dari jaringan ini kami sudah menahan 17 orang tersangka,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya berhasil menggerebek pabrik obat keras ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pabrik ini memapu memproduksi dua juta pil sehari dengan omzet Rp2 miliar per hari.

“Kalau produksinya dua juta butir pil per hari saya kurang tahu harga pastinya berapa, tapi kalau misalnya asumsi satu butir seribu, kalau dua juta butir berarti Rp2 miliar satu hari,” katanya dalam keterangannya, Senin (27/9).

Dijelaskannya, produksi dua juta butir pil golongan obat keras dengan omzet Rp2 miliar itu berasal dari dua pabrik Ilegal yang digerebek polisi di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngestiharjo Kasihan, Kabupaten Bantul, dan pabrik di Desa Bayuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.

Dalam penggerebekan tersebut sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, dan Aprazolam. (gw/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait