Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus segera mengusut rekening gendut bandar narkoba sebesar Rp120 triliun. Hal ini setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan kepada DPR RI.
"Kepolisian dan BNN harus dapat segera melacak pemilik rekening 'gendut' tersebut, apakah pemilik berada di Indonesia atau di luar negeri," kata Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, Selasa (5/10).
Andi Rio menilai, pelacakan tersebut diperlukan agar jangan sampai ada perbedaan data dalam proses penelusuran. Sehingga, dapat ditelusuri pemilik dan sumber dana asalnya. Apakah melalui satu pintu atau lebih.
Ia juga meminta PPATK dapat memberikan data dan informasi tersebut kepada Kepolisian dan BNN untuk menelusuri pemilik rekening 'gendut' bisnis narkoba itu.
"Jangan sampai mereka telah melakukan pencucian uang dan kabur ke luar negeri karena telah mengetahui informasi tersebut. Koordinasi dan komunikasikan kepada aparat penegak hukum terkait. Telusuri transaksi ke siapa dan kemana saja uang yang mengalir di rekening 'gendut' tersebut," bebernya.
Dia berharap Kepolisian dan BNN dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di wilayah terluar yang berbatasan dengan negara lain.
Hal itu menurut dia disebabkan masih banyak jalur "tikus" yang menjadi pintu masuk bagi bandar narkoba untuk memasok barang haram ke Indonesia.
"Jangan sampai bangsa Indonesia menjadi surga bagi bandar narkoba dan menjadi salah satu target bandar narkoba untuk merusak generasi bangsa Indonesia, tentunya bandar narkoba sangat memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 dalam melancarkan bisnisnya," katanya. (khf/zul)