Komunikasi dan lobi yang intensif harus mulai dimassifkan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi. Ini dilakukan supaya otoritas di Arab Saudi memberikan izin umrah bagi jemaah asal Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengatakan, kebijakan tersebut harusnya bisa dikomunikasikan dengan pihak Saudi. Sehingga jemaah asal Indonesia dapat kembali beribadah dan melaksanakan umrah di Masjidil Haram.
Pernyataan Syarief tersebut mengutip data Saudi Gazette. Bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan kapasitas jemaah yang diizinkan umrah dan salat di Masjidil Haram bertambah, dari semula 70 ribu menjadi 100 ribu per hari.
Namun, jemaah asal Indonesia belum mendapatkan izin sama sekali untuk beribadah di Masjidil Haram. Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah menyebutkan, jemaah asal Indonesia memang belum diizinkan umrah dan beribadah di Masjidil Haram sampai sekarang.
Syarief menilai, Arab Saudi akan sangat mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Sehingga Pemerintah Indonesia harus terus melakukan lobi dengan intensif.
"Pemerintah Indonesia harus bisa meyakinkan dengan menunjukkan data. Bahwa selama ini Indonesia telah dapat menurunkan angka penularan COVID-19 secara signifikan. Data tersebut ditunjukkan kepada Pemerintah Saudi, sehingga menjadi penguat agar jemaah asal Indonesia mendapatkan izin melaksanakan umrah," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi berencana merilis dua mekanisme baru soal paket perjalanan umrah dan visa bagi calon jemaah internasional. Mekanisme tersebut akan memungkinkan calon jemaah internasional mendapatkan visa umrah tunggal yang dikeluarkan secara daring.
Dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (8/9), dalam mekanisme pertama, visa umrah bisa dikeluarkan melalui operator atau pemberi pekerjaan kepada 25 jemaah umrah atau lebih.
"Artinya, visa umrah bisa keluar setelah penyedia layanan umrah di Saudi dan agen perjalanan berlisensi di negara masing-masing menandatangani kontrak," jelas Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Sementara mekanisme kedua didasarkan pada kesepakatan antara operator dan klien. Dengan mekanisme ini, satu atau sekelompok kecil calon jemaah umrah yang maksimal berjumlah sembilan orang bisa memiliki akses langsung masuk Saudi. (khf/zul)