Waspada, Hoaks Pencairan Subsidi Gaji Beredar Luas di WA dan Medsos

Selasa 28-09-2021,09:20 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau masyarakat penyampaian informasi terkait penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2021 hanya melalui laman dan akun media sosial resmi Kemnaker.

“Waspada, mengenai penyebaran informasi Hoaks melalui chat WhatsApp atau SMS, atau DM terkait Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU),” bunyi unggahan Instagram @kemnaker, Senin (27/9).

Berikut contoh hoaks melalui chat WhatsApp:

“Berikut Kami lampirkan daftar nama penerima BSU 2021 yang lolos verifikasi pendataan dari Pemerintah pusat dan telah diajukan untuk dibuatkan rekening Himbara. Adapun syarat penerima BSU yang disalurkan oleh Bank Himbara antara lain (1) mengisi formulir, (2) menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, (3) fotocopy KTP), (4) surat kuasa yang ditandatangani oleh pihak pertama oleh si penerima bantuan dengan disertakan materai Rp10.000, (5) penerima BSU “Wajib” mengikuti asuransi PIJAR yang mana asuransi tersebut memiliki beberapa manfaat,” tulis pesan Hoaks itu.

“Maka penerima BSU diminta membawa uang Rp100 ribu untuk syarat pengambilan BSU dan pendaftaran asuransi PIJAR dengan biaya Rp100 ribu untuk masa asuransi 1 tahun,” sambung bunyi hoaks.

Dengan demikian, jika Anda mendapatkan informasi Hoaks melalui chat WhatsApp, maka cukup abaikan saja, jangan mudah terpengaruh.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang disalurkan melalui Bank Himbara sebesar Rp1 juta tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi. (fin/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait