Tolak PP 85/2021, Nelayan Pantura Bentangkan Spanduk dan Geruduk DPRD Kota Tegal

Senin 27-09-2021,15:01 WIB

Seratusan nelayan di Kota Tegal menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di depan Gedung DPRD setempat, Senin (27/9) siang. 

Pasalnya, kenaikan yang dinilai hingga mencapai 400 persen itu memberatkan nelayan. 

Mereka meminta agar pemerintah merevisi peraturan itu dan meminta kenaikan maksimal 50 persen. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan aksi mogok bekerja. 

Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Said Aqil mengatakan, munculnya PP85/2021 bukan membantu tetapi justru memberatkan. Semestinya di masa pandemi Covid-19, pemerintah membuat kebijakan yang melindungi rakyat. 

"Karenanya, kami berharap ada bantuan dari DPRD untuk menyampaikan kepada pusat aspirasi kami sehingga didengar oleh pemerintah," katanya. 

Menurut Said, nelayan memang menyadari negara membutuhkan kenaikan pajak, tetapi harus sewajarnya. Kalau ini kenaikannya sudah mencapai 400 persen. 

Terkait itu, kata Said, nelayan menyatakan sikap menolak kenaikan PNBP dan pungutan hasil perikanan (PHP) sebesar 150-400 persen yang tertuang dalam PP Nomor 85 Tahun 2021, Kepmen Nomor 86 Tahun 2021, Kepmen Nomor 87 Tahun 2021 dan aturan turunan lainnya. Pihaknya juga meminta dukungan sikap kepada wali kota Tegal dan DPRD secara tertulis. 

"Kami minta atas nama pemkot bersurat kepada Presiden RI dengan tembusan kepada KKP, Menkomaritim dan Menteri Keuangan," ujarnya. 

Selain itu, nelayan meminta evaluasi kebijakan kementerian dan lembaga terkait yang tidak berpihak kepada nelayan Indonesia. Pelaku usaha perikanan tangkap meminta kenaikan maksimal PHP 50 persen dari sebelumnya. 

"Kami juga menolak nelayan asing dan pemberlakuan adanya sanksi denda penggunaan VMS yang sangat tinggi dan memberatkan," tandasnya. 

Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal Riswanto menambahkan, jika tuntutan tidak dipenuhi, maka nelayan akan melakukan aksi mogok bekerja. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait