Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka dugaan korupsi. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun akan menghormati proses hukum yang kin tengah berproses di lembaga antirasuah tersebut.
"MKD menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Kami yakin KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman di Jakarta, Kamis (23/9).
MKD, lanjutnya, berharap kasus yang membelit Azis Syamsuddin segera dituntaskan. Selain itu, MKD memastikan tidak akan mengintervensi perkara Azis Syamsuddin. "Silakan berproses di KPK. MKD tidak akan mengintervensi. Harapannya perkara ini segera tuntas sampai terang benderang," jelasnya.
Azis Syamsuddin sempat diadukan masyarakat sipil terkait etika dan proses hukum di KPK. MKD DPR, kata Habiburokhman, akan menyesuaikan keputusannya dengan putusan hukum di KPK. MKD akan menyesuaikan apapun bentuk putusan hukum dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa. Baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan USD 36.000 (sekitar Rp513 juta).
Sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pun kembali muncul ke permukaan. (rh/zul)