Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan begitu, pemerintah mengakui keberadaan pondok pesantren (ponpes) sebagai lembaga yang ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengasuh Ponpes Al Abror Lebaksiu KH Khambali Utsman, Rabu (22/9) mengatakan, perpres sudah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 2 September 2021. Dirinya sangat senang karena dengan adanya perpres itu, seluruh ponpes akan mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN. Dalam perpres itu juga mengatur tentang dana abadi untuk ponpes.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A. Firdaus Assyairozi mengatakan hal senada. Dengan ditandatanganinya Perpres 82, maka pemerintah mengakui keberadaan pesantren sebagai lembaga yang ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai benteng moral bangsa.
"Dengan begitu, Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah bisa dijalankan," ucapnya.
Perpres 82, lanjut Firdaus, salah satunya mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dari APBN sebesar 20 persen.
Pesantren akan terus mendapatkan anggaran ke depannya, walaupun presiden berganti-ganti. Ini juga sebagai kado indah Hari Santri yang telah ditetapkan pemerintah setiap 22 Oktober.
Perpres 82 harusnya disinkronkan dengan pemerintah daerah melalui perda, sehingga tidak hanya dialokasikan di APBN, tetapi juga dianggarkan dalam APBD.
Kendati selama ini pesantren masih bisa berdiri tanpa bantuan pemerintah, dengan adanya aturan tersebut diharapkan pesantren semakin maju dan berkembang pesat.
Dirinya sangat berterimakasih kepada Presiden Jokowi yang telah komitmen untuk mendukung keberadaan pesantren. (guh/ima)