Penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di tahanan Bareskrim Polri tak hanya dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Bersama tahanan lainnya, mereka melumuri wajah dan tubuh Kece dengan kotoran manusia alias tinja.
"Dari penyelidikan dan keterangan yang diperoleh, wajah dan tubuh korban dilumuri kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Minggu (19/9).
Namun, Andi belum bersedia menjelaskan secara detaik kronologis kejadiannya. Kece diketahui telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait penganiayaan tersebut.
Bareskrim Polri juga akan segera memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte. Penyidik ingin mengetahui motif penganiayaan tersebut. "Pekan ini atau pekan depan ada pemeriksaan saksi-saksi," imbuh Andi.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Pelakunya adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia menjadi tahanan atas kasus suap dalam perkara Joko Tjandra.
Terkait dugaan penganiayaan itu, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut buka suara. Melalui surat terbuka, jenderal polisi bintang dua itu menyebut perbuatan Muhammad Kece sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
"Siapapun yang menghina Islam, terutama menghina Allah SWT, Rasulullah SAW dan Al-Quran, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur," tegas Napoleon dalam suratnya.
Insiden penganiayaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dengan korban dan pelaku sesama penghuni rutan itu menjadi sorotan banyak pihak. Jaminan keamanan di dalam rutan pun dipertanyakan.
"Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan. Baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/9).
Dia mempertanyakan kondisi keamanan di rutan Bareskrim Polri. Penjaga seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. "Bagaimanapun para tahanan wajib mendapatkan jaminan keamanan," imbuhnya.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. (rh/zul)