Senin Lusa Tersangka Kebakaran Diumumkan, Tiba-tiba kok Kalapas Tangerang Dicopot? Ada Apa...

Sabtu 18-09-2021,06:00 WIB

Nama tersangka kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten telah dikantongi tim penyidik Polda Metro Jaya. Pengumuman nama tersangka akan dilakukan pekan depan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang disampaikan Senin atau Selasa pekan depan. Kebakaran tersebut menewaskan 49 narapidana.

"Mudah-mudahan tidak ada kendala gelar perkara yang akan datang, bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9).

Dia juga mengatakan seluruh hasil penyelidikan tentang kasus tersebut akan diungkapkan. Seluruhnya akan disampaikan pekan depan. "Mudah-mudahan awal minggu depan akan kita rilis semua hasilnya," ujar Tubagus.

Diketahui, pada Selasa (14/9) Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, kemungkinan lebih dari satu orang.

Namun, keputusan penetapan tersangka masih menunggu kerja dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kebakaran tersebut.

"Potensial suspek ada beberapa, kita tak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu," katanya. "Kita tunggu saja kerja dari penyidik pasti beberapa hari ke depan ada perkembangan. Kita tunggu saja."

Sementara itu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menonaktifkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.

Penonaktifan dilakukan usai insiden kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi, Rabu (8/9) dan menewaskan puluhan orang. "Iya betul per hari ini dinonaktifkan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).

Rika menyatakan, penonaktifan yang bersangkutan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham pascainsiden kebakaran.

Dirinya pun menyampaikan, saat ini posisi Kalapas Kelas I Tangerang dijabat oleh Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Nirhono Jatmokoadi.

"Saat ini, per hari ini, tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Kelas I Tangerang dijabat oleh Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten," ungkap Rika. (riz/gw/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait