DPRD Kabupaten Brebes membentuk empat panitia khusus (pansus), mulai dari Pansus 23 hingga Pansus 26.
Dibentuknya empat pansus tersebut bertujuan untuk memiliki kekuatan aturan hukum dan bisa meningkatkan perekonomian di masyarakat.
Anggota Pansus 24 Nasirul Umam mengatakan, keempat pansus ini sudah dibentuk dan tengah bekerja. Pansus 23 yang membahas Raperda Pembangunan Kepemudaan, Pansus 24 membahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus 24 membahas Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Pansus 26 membahas Raperda Desa Wisata.
Seperti diketahui, Pansus 24 dibentuk karena adanya perubahan peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dari PP Nomor 55 Tahun 2005 diganti dengan PP Nomor 12 Tahun 2012. Sehingga, terkait pengelolaan keuangan daerah harus sesuai peraturan pemerintah.
"Contohnya BLUD Puskesmas tentang pengelolaan keuangan. Di mana, puskesmas yang sudah mandiri bisa menjadi BLUD tersendiri," ungkapnya.
"Lainnya, kaitan dengan musrenbang kecamatan harus bisa menjadi kesepakatan bersama untuk diakomodir pada pembahasan selanjutnya," lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pansus 25 DPRD Brebes Mustolah.
Pansus 25 membahas terkait koperasi diharapkan nantinya koperasi dan UMKM yang ada bisa berkembang dengan baik. Dengan begitu, bisa meningkatkan perekonomian di masyarakat.
"Diharapkan nantinya adanya Pansus 25 ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan adanya koperasi yang jauh lebih baik lagi. Jadi bisa lebih terorganisir," tukasnya. (ded/ima)