Jaksa KPK Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Rp3,6 Miliar

Selasa 14-09-2021,08:40 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersama dengan Kader Golkar Aliza Gunado menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,613 miliar.

Suap diberikan berkaitan dengan perkara di Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis dan Aliza dengan rincian Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu atau setara Rp513 juta.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan membacakan dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).

Dalam surat dakwaan, disebutkan pada awalnya sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsuddin berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka sejumlah Rp300 juta. Azis lalu menyetujui syarat pemberian uang senilai total Rp4 miliar tersebut.

Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis pada 3 dan 5 Agustus 2020

Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah USD100 ribu dari Azis rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

"Di mana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," tambah jaksa.

Robin lalu membagi-bagi uang tersebut yaitu sejumlah USD36 ribu kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak USD64 ribu di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp936 juta.

Uang tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain yaitu sejumlah Rp300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.

"Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan SGD171.900," ungkap jaksa.

Robin lalu menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin sehingga diperoleh uang senilai Rp1.863.887.000.

Sebagian uang lalu diberikan ke Maskur Husain antara lain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp1 miliar dan pada September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp800 juta.

Total uang yang diterima Robin dan Maskur adalah sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

"Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, di mana terdakwa memperoleh Rp799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan USD36 ribu," ungkap jaksa.

Tags :
Kategori :

Terkait