Pemkot Tegal Diminta Tidak Menolak Warga yang Belum Vaksin untuk Mengambil Bantuan

Jumat 03-09-2021,21:30 WIB

Pemkot Tegal diminta untuk tetap memberikan bantuan kepada warga yang berhak, meskipun tidak bisa menunjukkan keterangan telah divaksin. Sebab, bantuan itu memang diperuntukkan bagi semua yang terdampak. 

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, pihaknya menerima aduan adanya warga yang batal mendapatkan bantuan beras 20 Kg. Sebab, belum bisa menunjukkan surat keterangan telah divaksin. 

"Perlu dipahami semua pihak, beras bantuan itu menggunakan anggaran APBD yang diperuntukkan bagi warga yang terdampak bencana Covid-19," katanya. 

Bahkan, kata Kusnendro, bantuan itu lebih diprioritaskan bagi warga yang memang belum sama sekali mendapat bantuan lainnya. Seperti PKH, BPUM dan lain- lain jenis bantuan yang rutin diberikan oleh pemerintah pusat maupun provinsi. 

"Jadi surat vaksin itu tidak dapat dijadikan prasyarat untuk mendapat bantuan," tandasnya. 

Karenanya, imbuh Kusnendro, dirinya meminta pemkot untuk tidak menolak warga yang berhak mendapatkan bantuan itu. Meskipun tidak bisa menunjukkan surat keterangan telah divaksin. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait