Hasil evaluasi dan sinkronisasi data yang telah dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam tiga bulan terakhir, menyebabkan ribuan nama penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Brebes terancam dicoret.
Total ada 3.000-an lebih nama penerima PKH yang mayoritas nama penerima dengan dokumen adminstrasi kependuduk (adminduk)-nya tidak valid.
"Hasil evaluasi data sinkronisasi Kemensos selama tiga bukan terakhir, setidaknya ada 3.000 lebih nama penerima PKH terancam dicoret. Kita dalam evaluasi dan singkroni ini hanya sebatas melaksanakan data dari Kemensos," ujar Kabid Penanggulangan Kemiskinan, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes, Bambang Setiwan.
Dijelaskannya, saat ini total penerima manfaat PKH di Brebes saat ini sebanyak 110.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, setelah disinkronisasi data jumlah itu kemungkinan akan berkutang sebanyak 3.000 lebih.
Di mana, ribuan nama penerima PKH itu datanya tidak valid dengan adminduk. Hal itu mempengaruhi akuntabilitas data, khususnya saat proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain tidak valid, ada faktor lainnya nama penerima PKH terancam dicoret. Salah satunya, karena faktor eksklusen error atau kesalahan data.
Artinya, masih ditemukan data seseorang yang seharusnya tidak berhak tetapi menerima. Untuk jumlah karena faktor itu sangat kecil.
"Yang jelas, mayoritas data penerima PKH yang terancam dicoret ada di data kependudukan yang tidak valid," terangnya.
Dijelaskannya pula, meskipun di tengah pandimi Covid-19, data penerima PKH di Kabupaten Brebes tidak mengalami lonjakan. Dalam artian, data penerima PKH yang selama ini ada tidak mengalami lonjakan jumlah, menyusul perekonomian masyarakat yang turun.
Justru sebaliknya, jumlahnya malah mengalami pengurangan, karena adanya sistem evaluasi dan singkronisasi data dari Kemensos tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, pihaknya telah membwrikan tulisan disetiap rumah penerima PKH.
Hal itu dilakukan untuk memincu tumbuhnya kesadaran masyarakat, sehingga bagi yang merasa mampu secara ekonomi akan malu dan secara kesadaran sendiri mau mengundurkan diri.
"Kalau untuk sanksi yang menghapus tulisan inj belum ada, tapi hanya sanksi sosial saja," tukasnya. (ded/zul)