Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyakit masyarakat sudah masuk program pembentukan peraturan daerah. Namun raperda yang di dalamnya mengatur soal toto gelap (togel) masih dikaji ulang.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal H Miftahudin MPd, Senin (23/8) mengatakan, Raperda Togel diakui telah masuk dalam Propemperda tahun 2021. Raperda itu mengatur penyakit masyarakat, diantara narkotika, minuman keras (miras), perjudi, Pekerja Seks Komersial (PSK), gelandangan, pengemis, dan anak-anak terlantar. Namun setelah masuk dalam Propemperda, masih dalam pertimbangan.
"Ada Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penanganan tuna sosial dan orang terlantar. Ini masih kita bahas karena khawatir tumpang tindih," katanya.
Perda 4 Tahun 2020, tambah Miftahudin, mengatur tentang gelandangan, pengemis, pengamen dan lainnya itu, masih dalam proses pelaksanaan perda tersebut.
Pihaknya masih mengkaji ulang Raperda Penanggulangan Penyakit Masyarakat, karena sebagian isinya sama dengan Perda 4 Tahun 2020. Terkecuali tentang perjudian atau togel, narkotika, miras dan lainnya.
"Kami masih mengkaji apakah Raperda Penanggulangan Penyakit Masyarakat akan diteruskan atau tidak," tambahnya.
Raperda Togel itu, lanjut Miftahudin, tidak mengatur tentang tindakan pelanggaran, tetapi bersifat preventif. Pasalnya, untuk tindakan pelanggaran sudah ada pihak yang berwenang. Raperda tersebut akan mengatur bagaimana cara menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut.
Agenda Raperda Penanggulangan Penyakit Masyarakat di antaranya program sosialisasi, bimbingan dan penyadaran masyarakat. Akan dibahas kembali nanti. Apakah akan dilanjutkan atau tidak. (guh/ima)