Lalu kasus tersebut dilaporkan oleh warga ke Polres Tegal. Namun, setelah diperiksa di Satreskrim Polres Tegal, kasus dugaan prokes itu tidak ada unsur pidananya.
Sehingga kasusnya diserahkan lagi ke Pemkab Tegal. Para camat itu kemudian disanksi denda administrasi Rp100 ribu per orang karena melanggar prokes. (yer/ima)