Petugas gabungan kembali melakukan razia terhadap sejumlah pedagang yang masih buka hingga malam hari pada Kamis (19/8) malam.
Hal itu dilakukan lantaran selama penerapan PPKM Level 4, PKL diperbolehkan buka maksimal pukul 20.00 WIB.
Razia dipimpin langsung Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat dengan menyisir sejumlah titik. Di antara Jalan Proklamasi, Veteran dan A.Yani.
Saat berada di Jalan A. Yani, petugas berhenti lantaran mendapati pedagang angkringan yang masih buka. Kapolres kemudian memberikan imbauan, jika sesuai aturan batas waktu berjualan hingga pukul 20.00 WIB.
Mendapat imbauan itu, penjual angkringan itu langsung menyampaikan keluh kesahnya. Dia mengaku baru membuka lapaknya karena memang biasa berjualan malam hari.
"Baru buka satu setengah jam, makanan juga masih banyak belum laku," katanya.
Mendengar itu, Kapolres AKBP Rahmad Hidayat langsung memborong beberapa makanan yang dijual pedagang itu. Sehingga, para pedagang tidak mengalami kerugian yang cukup besar.
Saat dikonfirmasi, Kapolres menyampaikan operasi yang digelar melibatkan empat polsek jajaran. Hasilnya, masih ada beberapa tempat yang belum mematuhi aturan.
"Karenanya, kita harapkan ke depan tempat-tempat yang belum mematuhi aturan ini segera menyesuaikan dengan instruksi wali Kota Tegal Nomor 443/046 tentang Perpanjangan PPKM Level 4," ujarnya.
Menurut kapolres, pihaknya akan terus melakukan giat operasi setiap malam selama PPKM level 4 berlaku. Hal itu dilakukan untuk memastikan dapat mengatasi dan menangani Covid-19 ini dengan baik. (muj/ima)