Terima Remisi, Satu Warga Binaan Langsung Bebas

Kamis 19-08-2021,16:29 WIB

Salah satu warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas llB Slawi, Kabupaten Tegal langsung bebas setelah mendapat remisi. 

Remisi atau pengurangan masa hukuman ini tidak sama. Mulai dari satu bulan hingga enam bulan. 

Kepala Lapas Kelas IIB Slawi Kabupaten Tegal Mardi Santoso mengatakan, total yang mendapat remisi 224 orang warga binaan.
Pemberian remisi umum tersebut merupakan salah satu pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat. 

"Di antaranya sudah menjalani minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan persyaratan lainnya sesuai Permenkumham nomor 18 tahun 2019," katanya.

Selain itu, tambah Mardi Santoso, pemberian remisi pengurangan masa hukuman juga sesuai surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, nomor PAS-880PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2021. 

Dia menyebut, jumlah total warga binaan Lapas llB Slawi sebanyak 325 orang. Dari jumlah itu, yang mendapat remisi 224 orang. Rinciannya, yang mendapat remisi umum l 223 orang dan remisi umum ll atau langsung dibebaskan 1 orang. 

"Untuk jumlah napi sebanyak 306 orang, sedangkan tahanan 19 orang," tambahnya.

Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan, lanjut Mardi Santoso, sebanyak 50 orang, 2 bulan 54 orang, 3 bulan 53 orang, 4 bulan 25 orang, 5 bulan 38 orang, 6 bulan 3 orang dan 1 orang langsung bebas. Sehingga totalnya 224 orang. 

Dirinya mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapat RU l ataupun RU ll yang langsung bebas. 

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang menunjukkan prestasi, disiplin, dan mengikuti program pembinaan dengan baik. 

"Semoga remisi ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk menjadi lebih baik dan pada akhirnya bisa kembali ke masyarakat dengan baik," tandasnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait