Permudah Pelayanan, BPN Kabupaten Brebes Luncurkan Layanan 'Bersahaja'

Rabu 18-08-2021,20:24 WIB

Untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes meluncurkan layanan Berikan Sertifikat Hak Atas Tanah Tanpa Tanda Jasa (Bersahaja), Rabu (18/8). Peluncuran layanan itu ditandai pemotongan pita oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes Juarin Jaka Sulistyo. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes Juarin Jaka Sulistyo mengatakan, layanan Bersahaja ini merupakan momentum pihaknya dalam pembangunan zona integritas di wilayah kantor setempat. 

Hal itu tidak lain untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi bersih melayani di BPN Kabupaten Brebes. 

"Kami dari BPN Kabupaten Brebes ini sudah berkomitmen membangun birokrasi yang bersih dan bebas korupsi. Salah satunya dengan layanan Bersahaja dengan sistem drive thru ini," ujarnya. 

Dijelaskannya, dengan layanan Bersahaja ini masyarakat tidak dikenakan lagi beban yang harus dibayar. Kecuali, beban atau biaya yang sudah ditentukan. 

Ditambahkannya, dalam layanan Bersahaja, pihaknya telah menyiapkan surat keputusan kepala BPN Kabupaten Brebes. Sehingga, dalam layanan itu nantinya akan ada Standar Operasional Pelayanan (SOP). 

"Jadi nanti sesuai SOP yang ada di layanan ini kita buat kelembagaannya. Entah itu mulai dari penunjukan koordinator, admin dan juga ada petugas loket lainnya. Sehingga, layanan Bersahaja ini bisa berjalan dengan baik," jelasnya. 

Dijelaskannya lagi, layanan Bersahaja ini akan melayani pemberian sertifikat ke masyarakat yang sebelumnya telah mendapatkan notifikasi jadwal pengambilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes. 

Setelah ada notifikasi itu, masyarakat bisa mengambil sertifikat itu di drive thru, tanpa harus mengantre. 

"Jadi nanti masyarakat tidak perlu mengantre ataupun turun dari kendaraan. Jika sudah mendapatkan notifikasi terkait pengambilan sertifikat, warga bisa mengambilnya di layanan Bersahaja itu," terangnya. 

Dirinya berharap, sesuai dengan tujuannya, layanan pertanahan itu sesuai dengan Undang-undang 1945 Pasal 33 Ayat (3) tentang bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. 

"Artinya apa, sertifikat yang diberikan kepada masyarakat harus bernilai. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat ini juga diharapkan bisa membantu pengembangan ekonomi masyarakat," pungkasnya. (ded/ima/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait