PKL di Kota Tegal Boleh Buka sampai Pukul 20.00 WIB, Makan di Tempat Maksimal Tiga Orang selama 30 Menit

Rabu 18-08-2021,10:10 WIB

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Tegal kembali diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang sesuai  instruksi Pemerintah Pusat. Salah satu pembatasan yang diberlakukan, para Pedagang Kaki Lima (PKL) hanya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. 

Petugas gabungan akan menertibkan pedagang yang masih nekat buka melebihi jam operasionalisasi yang ditentukan, seperti saat patroli malam,  Selasa (17/8) lalu. Rencananya, operasi bakal digelar hingga Kota Tegal berubah statusnya menjadi zona hijau. 

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat memimpin kegiatan penertiban mengatakan Polri bersama tiga pilar melakukan pantauan kegiatan masyarakat. Sekaligus memberikan imbauan agar masyarakat yang masih beraktivitas diatas pukul 20.00 WIB untuk segera menghentikan kegiatannya.

"Kita melakukan pemantauan kegiatan masyarakat. Bagi yang masih beraktivitas di malam hari, kita berikan himbauan agar segera dihentikan," katanya. 

Menurut Kapolres, masyarakat diharapkan memahami instruksi dari Mendagri, imbauan dan surat edaran dari Wali Kota Tegal. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dibolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. 

"Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dengan waktu maksimal 30 menit," ujarnya. 

Kapolres juga berharap, masyarakat dapat memahami saat ini peredaran covid 19 masih cukup tinggi di Kota Tegal. Karenanya, kegiatan patroli akan diaktifkan kembali sampai pelaksanaan PPKM berakhir. (muj)

Tags :
Kategori :

Terkait