Sumber Pencahariannya Dipagari dan Harus Bayar, Penambang Tradisional Wadul ke Polisi

Selasa 17-08-2021,07:25 WIB

Lantaran area penambangan tradisional yang biasa ditambangnya dipagari dan ditutup, sejumlah penambang mengadu ke polisi, Senin (16/8) siang. Mereka berharap bisa kembali melakukan aktivitasnya di lokasi tersebut, karena sudah dilakukan turun temurun. 

Salah seorang warga penambang, Wahidin mengatakan, dia bersama penambang lainnya sengaja mendatangi Mapolres Tegal di Slawi untuk mengadu.

Pasalnya, lahan yang selama ini digunakan untuk menambang pasir dan batu di sekitar Sungai Kaligung di Desa Danawarih Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal diklaim dan diaku milik seseorang. 

"Selain diklaim, juga ditutup pagar serta ditanggul. Sehingga kami tidak bisa melakukan penambangan," katanya. 

Menurut Wahidin, orang yang mengklaim lahan itu yakni Kartomo alias Haji Tomo. Padahal, papar dia, lahan milik Haji Tomo itu sebenarnya berada di sebelah timur, bukan di areal yang sekarang ditutup pagar dan tanggul. 

"Jadi dia tanahnya di atas, tapi sekarang maunya di bawah. Karena ada bahan baku yang sekarang menjadi rebutan," terangnya. 

Akibat penutupan itu, kata Wahidin, kini sebagian penambang tradisional tidak bisa lagi melakukan kegiatan dan kehilangan mata pencahariannya. Sebagian lainnya yang mencoba tetap melakukan aktivitas penambangan mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi. 

Penambang lainnya, Watab (60) mengatakan, lokasi lahan yang bisa ditambang kini telah dipasang patok dan tali. Sehingga tidak bisa menambang batu dan pasir lagi. 

"Padahal, lokasi tersebut sudah turun temurun ditambang sejak dari orang tuanya dulu. Keluhan saya, lokasi yang tiap hari saya gali untuk menambang itu diklaim semua," ujar Watab. 

Watab mengatakan, kalau memang orang yang mengklaim itu punya surat, seharusnya dari zaman bapak saya sudah punya ada, kalau memang Kaligung bisa dibikin surat. 

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya membenarkan adanya warga yang membuat aduan itu. Selanjutnya, dirinya akan mempelajari isi pengaduan warga. 

"Kita akan pelajari laporannya seperti apa, dan tentunya akan kita tindaklanjuti isi dari laporan itu," tandasnya. 

Terpisah, Haji Tomo saat dikonfirmasi mengungkapkan, dia sudah memiliki tanah di lokasi yang sekarang diributkan para penambang tradisional. Dia mengaku sejak 2010 sudah memilikinya tetapi  dijarah. 

"Saya persilakan para penambang tradisional menambang di sana, asalkan membayar. Wong itu tanah saya beli, tapi mereka tidak mau bayar," ujarnya. 

Menurut Haji Tomo, awalnya polisi meminta bukti-bukti batas tanahnya. Setelah dia mendapatkannya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), langsung dilakukan penutupan. 

Tags :
Kategori :

Terkait