Berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktik prostitusi, sebanyak 24 pasangan bukan suami istri ditangkap polisi.
Mereka yang terdiri dari muda-mudi berhasil diamankan tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor.
Mereka diamankan di sebuah hotel di Jalan Martadinata, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu, 11 Agustus 2021, malam.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, pasangan bukan suami istri tersebut diamankan petugas lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen bukti pernikahan yang sah.
Bahkan, petugas gabungan juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.
Pasangan muda-mudi itu pun langsung dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan dari yang terdiri dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor, melakukan razia,” ujarnya.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat sekitar yang merasa resah.
“Jadi kami lakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan,” tambahnya.
Agus menyatakan, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online.
“Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini,” terangnya dikutip dari Genpi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).
“Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban U
mum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring,” ujarnya.
Sementara untuk hotelnya kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara. (genpi/fajar/ima)