Diprediksi Masih Pandemi, Pemilu 2024: Pilpres 21 Februari, Pilkada 27 November

Kamis 12-08-2021,07:40 WIB

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih tiga tahun lagi. Situasi pandemi Covid-19, kemungkinan besar masih akan terjadi pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Pemilihan Umum (KPU) mematangkan rencana penyelenggaraan dengan berbasis manajemen risiko. Hari pencoblosan pun sudah dirancang.

“Pandemi COVID-19 masih berlangsung. Meski kita semua berharap ini segera berakhir. Namun apa pun harus diantisipasi. Karenanya, KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan untuk Pemilu 2024 mendatang,” kata Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (11/8).

Menurutnya, pengalaman penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses digelar di tengah pandemi Corona. Hal itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.

"Salah satu langkah antisipasi adalah membatasi usia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," imbuhnya.

PPS maksimal berusia 50 tahun. Selain itu, dilakukan pemeriksaan untuk menjamin kesehatan petugas. Jka diperlukan, KPU mensyaratkan vaksinasi COVID-19 bagi petugas yang terlibat pada Pemilu 2024.

“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan COVID-19. Semua berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” terangnya.

Hasyim menegaskan Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Sejauh ini, telah dirancang hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD, Rabu (21/2/2024). Untuk pencoblosan pilkada rencananya dilakukan, Rabu, (27/11/2024) mendatang.

“Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian. Pemilu ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU. Tetapi pilkada sudah ada aturannya di UU Pilkada. Pemungutan suara serentak itu dilakukan pada November 2024. Bulannya saja. Namun, KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” tukasnya.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menegaskan pihaknya merancang penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 dengan enam model dan tiga opsi. Di antaranya menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, DPD, serta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Tiga model opsi lainnya, yakni melakukan pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, dan pemilu DPRD.

"Masukan dan respons dari berbagai pihak tentu menjadi bagian yang akan dipertimbangkan untuk mengusulkan opsi penyederhanaan ini," pungkas Evi. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait