Bandingnya Ditolak, Habib Rizieq Malah Doakan Hakim: Janganlah Kebencian Menjadikan Kita Tidak Adil

Jumat 06-08-2021,08:50 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab (HRS). Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu mengajukan permohonan banding dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI, Sugeng Hiyato vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dikuatkan melalui putusan banding ini. PN Jaktim saat itu memvonis HRS delapan bulan penjara. 

Lalu, apa respon HRS saat tahu permohonan bandingnya dikandaskan Majelis Hakim? “Alhamdulillah, bersyukur dan bersabar dengan putusan tersebut,” kata kuasa hukumnya, Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Kamis (5/8).

Aziz juga menyebut HRS mendoakan majelis hakim yang mengandaskan bandingnya itu agar diberikan keberkahan dan kesehatan. Selain itu, HRS juga meminta kepada hakim agar menegakkan keadilan dalam memutus setiap perkara yang ditangani.

“Janganlah kebencian kita kepada sesuatu dan seseorang menjadikan kita tidak adil,” kata Aziz.

Aziz menambahkan ketidakadilan dan diskriminasi hukum membuat Indonesia tidak berkah dan mengundang kemarahan Allah. “Lanjutkan revolusi akhlak,” sambung Aziz Yanuar.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis HRS dengan hukuman penjara 8 bulan dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman lima bulan penjara bila tak membayarnya. Sementara dalam perkara hasil swab tes di RS Ummi Bogor, Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap HRS.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). (jpnn/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait