19 narapidana (napi) bandar narkotika dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan sebagai komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perang melawan narkoba.
Para napi yang dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan tersebut berasal dari Lapas Lampung. Mereka dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Rabu (4/8) malam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi dalam keterangan mengatakan 19 narapidana yang dipindahkan, yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.
"Mereka berasal dari beberapa Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara itu, lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang," katanya seperti dikutip di laman resmi Kemenkumham, Kamis (5/8).
Dijelaskannya, proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas Lapas.
Diungkapkannya, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas atau Rutan.
“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnyanya.
Menurutnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta menginformasikan keluarga narapidana dan hakim wasmat terkait pemindahan tersebut.
Pemindahan narapidana bandar narkoba ini selaras dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, telah menegaskan komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan.
“Kalau petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” ucapnya.
Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan terhitung sejak 2020 lalu. (gw/zul/fin)