Terkait kasus prank uang donasi Rp2 triliun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai, pihak kepolisian tidak dapat atau setidaknya sulit untuk menjerat Heryanty dengan pidana.
Mulai dari UU No 1/1946 yang digunakan untuk menjerat penyebar hoax, Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang mengundang kebencian, sampai Pasal 338 UU KUHP tentang Penipuan.
Anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heryanty hingga saat ini belum berstatus tersangka meski sebelumnya sempat beredar kabar telah ditersangkakan oleh Polda Sumatera Selatan perihal uang donasi Rp2 triliun.
"Kalau keonaran (atau kebencian), keonaran yang mana? Biasanya arahnya terhadap golongan, agama bahkan terhadap pemerintah pemerintah. Tapi ini kan bukan keonaran, lebih ke candaan. Kalau penipuan KUHP mengharuskan harus ada kerugian dari korban. Dalam kasus Rp2 triliun siapa yang jadi korban? Belum ada kerugian. Belum ada orang yang jadi korban kerugian. Sehingga pasal ini sulit diterapkan," kata Hotman dalam unggahan di akun Instagramnya, Rabu (4/8).
Menurut Hotman, kasus ini harus dilihat dari sisi yang berbeda. Hotman Paris menekankan kisruh bantuan Rp2 Triliun yang rencananya diberikan lewat Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri ini segera ditindaklanjuti oleh Dirjen Pajak. Apakah benar ada 'harta karun' yang disebut berada di bank di Singapura tersebut.
"Justru ini sangat menarik dari sisi pajak. Saya justru meminta perhatian dirjen pajak yang seharusnya menurunkan tim pemeriksa apakah ada uang Rp16 triliun atau Rp2 triliun di Singapur. Ada atau tidak uang itu dilaporkan ke SPT. Sesuai UU Tax Amnesty kalau tidak dilaporkan dendanya 200 persen. Benar gak itu ada harta karun?" ungkapnya dikutip dari RMOL. (rmol.id/ima)