Bantuan Rp2 Triliun Diduga Hoaks, Anak Akidi Tio Terancam Pasal Penghinaan Negara

Selasa 03-08-2021,04:25 WIB

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengatakan Heriyati, anak Akidi Tio yang menyumbangkan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel, terancam pasal penghinaan negara.

Heriyati diamankan kepolisian lantaran diduga pemberian bantuan yang diwakilinya bersama dokter pribadi Akidi Tio, Hardi Darmawan, bohong alias hoax. Polisi pun masih mendalami motif atas kejadian tersebut.

“Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata Ratno, Senin (2/8).

Ia mengatakan, Heriyati ditangkap setelah polisi mengecek ke rekening Bank Mandiri. Ternyata nominal uang yang disumbangkan tidak ada dalam rekening tersebut.

“Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang,” kata Ratno.

Menurut Ratno, sejak dinyatakan akan memberikan dana bantuan tersebut, Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan ini.

“Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas,” kata dia pula.

Hingga berita ini diturunkan, Heriyati masih diperiksa Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Saat ini Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7), keluarga Akidi Tio menyatakan akan memberikan dana hibah ke Provinsi Sumsel senilai Rp2 triliun.

Hadir dalam acara tersebut, anak kandung dari almarhum Akidi Tio, Heriyati dan dokter keluarga Akidi Tio, Prof dr Hardi Darmawan yang menjadi perantara.

Akidi Tio disebutkan merupakan pengusaha sukses asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur yang bisnisnya bergerak di bidang usaha konstruksi. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait