Nasib vonis banding Irjen Napoleon Bonaparte berbeda dengan Djoko Tjandra (Djoker). Jika Djoker vonisnya disunat 1 tahun, sementara Irjen Napoleon tak mendapat diskon.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf demikian salinan putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (29/7).
Sidang vonis dipimpin Muhammad Yusuf selaku ketua majelis dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi, serta Reny Halida Ilham Malik pada 8 Juli 2021.
Diketahui, pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Irjen Napoleon ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap USD370 ribu dan SGD200 ribu (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.
"Menimbang bahwa lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama dipandang adil dan sepadan atau setimpal dengan kesalahan terdakwa, oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap terdakwa tersebut," ungkap Yusuf.
Itu menandakan Irjen Napoleon tetap dinyatakan terbukti sesuai dakwaan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gw/zul/fin)