Lima Kuli Bangunan Proyek Kejagung Dipenjara Setahun, Mandornya Malah Bebas

Selasa 27-07-2021,07:40 WIB

Lima terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) divonis setahun penjara. Kelimanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaanya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

Ketua Majelis Hakim Elfian memvonis terdakwa Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaanya membahayakan barang dan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," kata Elfian saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7).

Diketahui Imam Sudrajat merupakan pekerja yang bertugas memasang wallpaper. Sedangkan Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung estafet, putusan pertama untuk perkara nomor 50 atas terdakwa Imam Sudrajat, selanjutnya putusan perkara Nomor 5 untuk empat terdakwa, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim, dan sidang putusan yang ketiga perkara nomor 51 atas nama terdakwa Uti Abdul Munir merupakan mandor.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia. Sedangkan yang meringankan, yakni para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang di persidangan.

"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai Pasal 188 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU no 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

Hakim memerintahkan para terdakwa untuk dilakukan penahanan.

Berbeda dengan terdakwa Uti Abdul Munir merupakan mandor, dituntut 1,5 tahun oleh JPU tetapi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim berpendapat Uti Abdul Munir tidak berada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi 22 Agustus 2020 silam

Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Elfian menanyakan tanggapan kuasa hukum terdakwa dan JPU terhadap putusan, baik kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait