Kasus prostitusi artis TA sempat menghebohkan publik setelah yang bersangkutan ditangkap di Bandung pada 17 Desember 2020.
Saat ditangkap, artis TA sedang bersama pria yang bukan suaminya di sebuah kamar hotel. Belakangan terungkap sosok yang dimaksud adalah Tania Ayu Siregar.
Saat itu muncikari yang “menjual” artis TA disebut mendapatkan bagian sebesar sepuluh persen.
Selain menciduk artis TA, personel kepolisian juga menciduk tiga orang lainnya.
Tiga orang tersebut berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).
Kasus prostitusi online yang melibatkan artis cantik inikembali menjadi pembicaraan hangat.
Salah satu yang menjadi bahan pembicaraan ialah tarif artis TA untuk berkencan.
Dalam hasil putusan yang diunggah di laman Mahkamah Agung (MA) terkuak tarif artis TA termasuk besar.
Tarif tersebut dibagi menjadi dua, yakni short time dan long time. Tarif untuk short time sebesar Rp15 juta.
“Durasi panjang (long time) Rp30 juta,” bunyi dokumen putusan pada Rabu (21/7) dikutip dari Genpi. (genpi/fajar/ima)