Polri dipastikan akan mengusut dugaan kartel pembakaran (kremasi) jenazah hingga tuntas. Polri tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memastikan akan mengusut kasus dugaan kartel kremasi jenazah dengan harga Rp80 juta saat pandemi COVID-19. Untuk itu diharapkan, masyarakat yang menjadi korban kartel kremasi jenazah segera melaporkan ke polisi.
"Sedang kita lidik ya, kalau memang ada korbannya, monggo silakan (melaporkan)," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (217).
Sayangnya, Agus belum membeberkan terkait temuan-temuan hasil penyelidikan kasus ini. Namun demikian, pihaknya pasti bakal mendalami segala pelanggaran hukum terkait dengan penanganan COVID-19 di Indonesia.
Karenanya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kartel kremasi jenazah untuk melaporkan diri ke pihak berwajib.
"Mari kita bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban dari masyarakat dari tindakan oknum yang mencari keuntungan di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Diketahui isu kartel kremasi tengah menjadi masyarakat di jagad media sosial. Bahkan seorang pengacara, Hotman Paris melalui akun Instagramnya mengungkap korban dipatok tarif senilai Rp80 juta untuk biaya kremasi, yang mana sebelum pandemi COVID-19 hanya sekitar Rp7 juta saja.
"Ada warga yang mengadu untuk biaya peti jenazah itu Rp25 juta, transportasi Rp7,5 juta, biaya kremasi Rp45 juta, dan lain-lain itu Rp2,5 juta. Maka jika ditotal, korban ini harus bayar Rp80 juta hanya untuk kremasi," ujar Hotman dalam akun @hotmanparisofficial, Selasa (20/7). (gw/zul/fin)