Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penjualan surat swab antigen palsu, PCR palsu, kartu vaksin palsu, hingga kartu BPJS palsu. Surat-surat ilegal ini dipasarkan pelaku melalui media sosial.
“Ini sudah kali keenam yang sudah kami sampaikan. Kemarin ada empat, ini ada dua lagi karena dengan mudahnya mereka membuat kartu vaksin palsu, swab antigen dan PCR palsu dari berbagai lab atau rumah sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (20/7).
Dalam kasus ini, polisi menangkap 1 tersangka berinisial RAR, 25. Dia menjual surat palsu di media sosial dengan harga murah.
“Modus operandi dia menawarkan hasil antigen, PCR dan vaksin palsu melalui Facebook miliknya dengan nama Rani Maharani yang dia tuliskan ‘yang butuh swab antigen, PCR tapi nggak punya uang banyak atau sertifikat vaksin tapi takut vaksin, chat aku ya, insyaAllah siap dibantu‘,” imbuh Yusri.
Kondisi sulit di tengah pandemi Covid-19 mengakibatkan munculnya oknum-oknum nakal yang menjual surat swab antigen, PCR, maupum surat vaksin palsu.
Polda Metro Jaya setidaknya sudah 6 kali melakukan pengungkapan kasus tersebut selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Yusri Yunus mengatakan, para pelaku kejahatan ini langsung dilakukan penahanan atas perbuatannya. Selain itu, polisi juga tidak akan segan memburu masyarakat yang membeli surat palsu tersebut.
“Kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/7) dikutip dari Jawapos.
Yusri menjelaskan, masyarakat yang membeli surat palsu ini juga bisa dijerat secara pidana. Sebab, mereka menggunakan surat palsu untuk sebuah kegiatan.
“Dalam KUHP juga ada Pasal 264 tentang pemalsuan data otentik, ini bisa kita jerat,” jelas Yusri. (jpc/ima)